MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko diingatkan untuk meminimalisir terjadinya kelebihan bayar. Pasalnya, nyaris setiap tahun terjadi. “Pekerjaan yang sudah diserahterimakan harus dipastikan sesuai kontrak. Bukan saja soal pembayarannya, tapi juga soal spesifikasi maupun volume pekerjaan”, tegas ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), selalu ada temuan. Khususnya dugaan kelebihan bayar pada kegiatan fisik. Kehati – hatian juga harus pada OPD yang menangani gaji dan tunjangan ASN. Sebab di tahun 2021, dalam LHP LKPD TA 2020, BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar atas belanja pegawai. Jumlahnya mencapai Rp. 385,5 juta. “Bagaimana caranya agar tidak sampai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari”, sebut Ali.
Sumber : Rakyat Bengkulu