SELUMA – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2021 yang diterima Pemerintah Kabupaten Seluma yang langsung diterima oleh Bupati Seluma terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan. “Ada banyak rekomendasi seperti denda pekerjaan proyek fisik, pajak, beberapa rekomendasi pengendalian yang bersifat administratif”, ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma Dedy Ramdhani, SE, MM. Ia mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setelah kegiatan selesai satu tahun BPK akan audit hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun juga dilakukan pembinaan seperti jika terdapat temuan diminta segera menyelesaikan baik keuangan ataupun administrasi tetapi jika saat pemeriksaan tidak bisa diselesaikan maka mengikuti proses yang dituangkan dalam LHP dan diberi waktu 60 hari untuk penyelesaian.
Sumber : Rakyat Bengkulu