MUKOMUKO – Mendadak ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko didatangi sejumlah personel kepolisian. Personel kepolisian yang masuk merupakan penyidik dari Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Mukomuko. Kegiatan itu bagian dari proses penyelidikan Unit Tipidkor Sat. Reskrim. Polisi mengendus aroma korupsi realisasi dari proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko. Proyek yang dilidik pihaknya itu, merupakan proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko, yang didanai dari APBD Kabupaten Mukomuko TA 2019. Proyek TA 2019 itu, nilai pagu paketnya Rp. 1,8 miliar lebih. Namun sayangnya pengerjaan proyek itu, tidak selesai hingga batas waktu kontrak.
Sumber : Rakyat Bengkulu