MUKOMUKO – Ternyata, pembayaran proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko tidak sesuai dengan klaim pihak rekanan, CV. Bintang Terang. Kontraktor mengajukan pembayaran atas klaim realisasi pekerjaan mencapai 88 persen. Nyatanya, klaim itu ditolak pejabat pembuat komitmen (PPK) atas proyek tersebut. PPK proyek tersebut yang saat ini menjabat Penjabat Sekda Mukomuko membenarkan hanya membayar atas realisasi pekerjaan sebesar 70 persen dari nilai kontrak. Itu menurutnya, sesuai realisasi di lapangan, didasarkan pada harga perkiraan sendiri (HPS) dari PPK. Kebijakan itu ditempuhnya, sebagai langkah antisipasi potensi terjadinya lebih bayar.
Sumber : Rakyat Bengkulu