BENGKULU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melengkapi bukti untuk secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018. Meski sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Bengkulu tetapi penyidik masih butuh bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. Penyidikan kasus itu juga melibatkan KPK. Pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS dilaksanakan PT. Mulia Permai Laksono sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor oleh Direktur Firman Lesmana. Sesuai kontrak dana yang di gelontorkan sebesar RP. 11,820 miliar lebih melalui APBN 2018 lalu di Satker PIN Wilayah I Provinsi Bengkulu. Hanya saja pekerjaan tidak kunjung selesai, meski sudah diperpanjang hingga Maret 2019. Bahkan pembangunan penggantian jembatan ini tidak sesuai dengan teknis sehingga ahli konstruksi menyatakan Total Loss (gagal).
Sumber : Bengkulu Ekspress