CURUP – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong mencatat, sejak 2012 hingga 2021, total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab RL sudah diangka Rp. 1,042 miliar. Dengan jumlah kendaraan dinas yang menunggak 646 unit. “Upaya penagihan sudah kita lakukan agar tunggakan pajak kendaraan milik Pemkab RL ini tidak terus bertambah. Namun dari koordinasi yang kita lakukan, salah satu alasan mengapa menunggak karena kondisi anggaran keuangan masing – masing OPD maupun secara umum Pemkab Rejang Lebong memang belum memungkinkan”, terang Kepala UPTD PPD Kabupaten RL.
Sumber : Rakyat Bengkulu