BENTENG – Kejari Bengkulu Tengah tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014. Presidium pemekaran Kabupaten Benteng, Junia Heri mendesak Kejari Benteng untuk segera menetapkan tersangka kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan Juli 2021 lalu itu. Sehingga orang yang terlibat dalam kasus ini bisa dimintai pertanggungjawabannya. Sebab tindakan korupsi jika dibiarkan bisa menghancurkan Kabupaten Benteng. Kasi Intel Kejari Benteng mengungkapkan, untuk perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi RDTR tahun 2013 dan 2014, mereka sudah melakukan pemanggila terhadap para saksi yang terlibat. Selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Benteng, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat dari Kementerian ATR/BPN. Anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp. 647 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu