BENGKULU – Enam orang terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam Linmas Kabupaten Mukomuko tahun 2020 meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan JPU. Hal itu disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pembelaaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (2/4). Alasan enam orang terdakwa meminta bebas karena mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu satu orang terdakwa lainnya hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka pengadaan baju Linmas dengan Pagu anggaran untuk membuat baju Linmas sebanyak 1.134 lembar Rp. 841 juta. Karena proses pengadaan berjalan tidak sesuai aturan banyak terjadi pelanggaran dan penyelewengan akhirnya terjadi kerugian negara Rp. 329 juta berdasarkan audit BPKP.
Sumber : Bengkulu Ekspress