BENGKULU – Penyidik Kejari Bengkulu menetapkan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri sebagai tersangka tindak pidana korupsi jual beli lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring. Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, SH, mengatakan ditetapkannya AS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam menghilangkan atau menjual aset lahan tanah milik Pemkot tersebut. Asnawi Amri merupakan suami dari Dewi Hastuti yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Sebelumnya kasus tindak pidana korupsi lahan milik Pemkot ini berawal dari laporan masyarakat tetntang adanya dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot sekitar 8 hektare pada 2015 oleh oknum pejabat.
Sumber : Rakyat Bengkulu