BENTENG – Hingga saat ini masih ada dua mantan penjabat di Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum mengembalikan motor tiga unit motor dinas (tornas) yang merupakan aset Pemkab Benteng. Untuk mengambil tiga tornas tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Aset sudah meminta bantuan Kejari Benteng. Kasi Datun Kejari Benteng mengatakan tahun 2021 pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng untuk menyelamatkan delapan tornas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Benteng. “Belum berhasilnya kamu membntu untuk mengembalikan tornas ini karena kami sulit untuk bertemu orang bersangkutan. Apalagi satu orang mantan pejabat saat ini sudah pindah ke Provinsi Bengkulu. Namun kami pastikan untuk mengupayakan agar tiga unit tornas ini bisa kembali ke Pemkab Benteng segera”, tegasnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu