BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, memperkirakan Kerugian Negara (KN) dari kasus dugaan korupsi program replanting sawit tahun 2019-2020 di Bengkulu Utara (BU) mencapai Rp. 10 miliar dari total anggaran Rp. 150 miliar. “Awal tahun 2022, insya Allah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus replanting, di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara tahun 2019-2020”, sampai Agnes Triani. Tahun ini Kejati Bengkulu dalam penanganan kasus korupsi mengutamakan pengembalian KN. Maka tersangka dalam kasus ini nantinya, jika tidak bisa mengembalikan KN akan dimiskinkan. Seperti diketahui pada juli 2021 lalu penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten BU, dengan tujuan mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program replanting sawit yang anggarannya mencapai sekitar Rp 150 miliar dari APBN. Kemudian jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara yang menerima program replanting sawit tahun 2019 lalu ada 18 kelompok dan pada tahun 2020 ada sekitar 8 kelompok tani.
Sumber : Rakyat Bengkulu