Mukomuko – Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian Linmas beserta atributnya di Dinas satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, divonis lebih berat dari empat terdakwa lainya. Tiga terdakwa itu adalah Dedi Purwantoro sebagai tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB) Mukomuko, Jaka Suriyadi Dirut CV. Abditi Group, dan Wakil Dirut CV. Abditi, Ijendra Juanda, ketiganya divonis 1 tahun tiga bulan penjara dan didenda Rp. 50 juta subsidiair 1 bulan penjara. Sedangkan empat tersangka lainya, yakni mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, selaku Penguna Anggaran (PA) A. Halim, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPK), dua orang sebagai tim Pokja Riswandi Dani, SKM, MM., Sri Rezeki, S.Pt., Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan. Putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dedi Purwanto, Jaka Suriyadi dan Ijendra Juanda dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. JPU sudah menerima penitipan uang negara dari terdakwa Halim Rp. 111 juta, terdakwa Sri Rezeki Rp. 76,5 juta, terdakwa Kasmalah Rp. 25 juta dari terdakwa Riswandi Dani Rp. 35 juta. Sedangkan tiga tersangka lainnya saat itu tidak menitipkan kerugian negara yang menjadi tanggungjawab mereka.
Sumber : Rakyat Bengkulu