MUKOMUKO – Perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atributnya di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, belum berakhir. Dari total 7 terdakwa, dipastikan 1 terdakwa menyatakan banding. Yakni atas nama Dedi Purwantoro, S.Pt. Dedi divonis bersalah dan dihukum pidana kurungan badan 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sedangkan enam terdakwa lainnya, menerima putusan. Dengan begitu, tidak lama lagi, mereka akan menyandang status terpidana. Pihaknya mempelajari isi putusan majelis hakim yang diketuai, Jon Sarman Sarangi, SH, M.Hum. dan Hakim Anggota, Dwi Purwanti, SH. dan Yosi Astuty, SH. Dodiyansah Putra, SH. menyatakan pihaknya siap meladeni upaya hukum yang dilakukan Dedi Purwantoro. Selain itu seluruhnya dikenakan denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Lalu untuk Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda, dikenakan membayar uang pengganti yang masing-masingnya sejumlah Rp. 41,02 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu