CURUP – Kejaksaan Negri (Kejari) Rejang Lebong (RL), kemarin pagi menerima titipan Rp 47 Juta. Uang tersebut bersumber dari dua saksi yang berbeda. masing-masing Rp 45 Juta dari Saini dan Rp2 juta dari Redi. Dijelaskan Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH,MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepan, SH kepada, selesai penyerahan, Rp 45 juta dari Saini diakui berasal dari uang pendirian BUMDes. Kemudian kata Arya, Rp 2 Juta dari saudara Redi diakui didapatkan dari tersangka RA dengan alasan sebagai uang lelah. Redi baru menyadari kalau uang tersebut dari BUMDes. ditambahkan Arya, uang total Rp 47 Juta tersebut dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penganti kerugian negara dari kasus dugaan BUMDes fiktif.
Sumber : Rakyat Bengkulu