BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengantongi beberapa data aset milik Dewi Hastuti, terpidana korupsi menyelewengkan aset lahan milik Pemkot Bengkulu tahun 2015. Terkait dengan pelacakan aset tersebut, secepatnya diselesaikan agar secepatnya bisa dilakukan eksekusi. Seluruh aset nantinya akan ditotalkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 4,7 miliar. Sesuai putusan dari pengadilan, uang pengganti yang harus dibayarkan Rp. 4,7 miliar. Dengan demikian Dewi Hastuti dan Malidin tetap menerima vonis 4 tahun dan denda Rp. 200 juta Subsidair 3 bulan penjara. Asnawi sendiri merupakan suami Dewi Hastuti, menetapkan Asnawi sudah berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah di minta keterangan. Pemkot bermula pada tahun 2015, lahan yang memiliki luas lebih kurang 8 hektar itu dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga Rp. 150 sampai 500 juta.
Sumbe : Bengkulu Ekspress