Bengkulu 16 Februari 2022. Seakan tidak ingin melepaskan tradisi setiap tahun yang selama ini dilakukan, maka pada hari ini Rabu 16 Februari 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara kembali menjadi urutan pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Menjadi yang tercepat bukanlah pekerjaan yang mudah karena Pemkab harus benar-benar meyakinkan atas kebenaran angka-angka atas laporan keuangan yang disampaikan serta melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan.
Sebagai informasi, LKPD yang diserahkan oleh entitas kepada BPK Perwakilan Provinsi harus dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, dan Ikhtisar Laporan Dana Desa. Dokumen-dokumen tersebut harus terverifikasi lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada sebelum dapat diterima sebagai dasar dimulainya pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan oleh BPK.
Hadir langsung pada acara penyerahan LKPD Unaudited ini Bupati Bengkulu Utara H. Mian, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara, Sekretaris Daerah Haryadi, Kepala BPKAD Fitriansyah, dan Plt. Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara Nopri Anto Silaban serta tamu undangan lainnya di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Plh. Kepala Perwakilan Muhammad Hidayat didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga, Kepala Subbagian Humas & TU Kepala Perwakilan Rony Setyo Kurniawan, Kepala Subbagian Hukum Sandi Indra Prasetya, Pengendali Teknis Elian Susanti, dan Ketua Tim Pemeriksaan Cahya Kartika Rosindraprapta.
Dengan demikian, tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi harus menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dalam rentang waktu 60 hari serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).