BERDASARKAN Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LHP LKPD) Kota Bengkulu tahun 2020, hingga sampai kerja sama berakhir pada 2020 pengembalian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp. 1,63 miliar. Atau 11,97 persen dari kewajiban Rp. 13,64 miliar. Masih 12,01 miliar belum dikembalikan. Polemik ini menabrak Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
Sumber : Rakyat Bengkulu
[Berita Selengkapnya]