BENGKULU – Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri aliran dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memastikan apakah penerima bantuan dan penggunaannya sudah sesuai regulasi. Mengingat, hingga akhir perjanjian kerja sama tahun 2020 masih Rp. 12,01 miliar pinjaman belum dikembalikan. Perjanjian kerjasama ditandatangani pada 18 Desember 2013. Sampai 18 Desember 2020 dengan masa 7 tahun perjanjian kerjasama. Tahun 2019 sampai Februari 2020 tidak terdapat pengembalian atas dana bergulir Samisake. Dalam audit BPK juga menyebut polemik Samisake ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 mitra wajib mengembalikan pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian. Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Pada Ayat 1 menyatakan penerima pinjaman bergulir Samisake wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake sesuai dengan ketentuan. Serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi TA 2015. Pada Ayat 1 Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan Program Perkuatan.
Sumber : Rakyat Bengkulu