BENGKULU – Kejari Bengkulu telah menelusuri aset kekayaan Dewi Hastuti terpidana kasus korupsi lahan Pemkot Bengkulu tahun 2015. Kasi Intelejen Kejari Bengkulu mengatakan, sudah ada beberapa aset yang didata oleh tim pidsus Kejari Bengkulu. Hanya saja aset yang sudah terdata nilainya belum sesuai dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Dewi yakni Rp. 4,7 miliar. Untuk itu Kejari masih berupaya mencari aset lain milik terpidana. Penyelewengan aset lahan Pemkot bermula pada tahun 2015 aset lahan yang memiliki luas lebih kurang 8 hektar dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga Rp. 150 sampai Rp. 500 juta. Sebelumnya lahan tersebut dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995.
Sumber : Bengkulu Ekspress