Pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) kepada dua entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Pemkab Mukomuko di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Jalan Adam Malik KM 8 Kota Bengkulu.
LHP yang diserahkan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat tersebut juga memuat opini terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang diberikan oleh BPK, baik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), adverse atau disclaimer merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan. Jadi tidak ada jaminan bahwa suatu laporan keuangan bebas dari fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud pada masa yang datang.
Siaran pers selengkapnya dapat diunduh disini.