Pada hari ini, Kamis 14 April 2022 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) yang pertama di tahun ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Jalan Adam Malik KM 8 Kota Bengkulu.
LHP diserahkan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat yang juga memuat opini terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang diberikan oleh BPK, baik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), adverse atau disclaimer merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan. Jadi tidak ada jaminan bahwa suatu laporan keuangan bebas dari fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di masa yang akan datang.
Siaran pers lebih lengkap dapat di unduh disini.