Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA, CFrA., menyampaikan opini WTP tersebut pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2021 pada Rapat Paripurna Pengumuman di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 19 Mei 2022.
Sebelum penyampaian opini LKPD TA 2021, Beni didampingi Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, terlebih dahulu menyerahkan LHP BPK atas LKPD TA 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian”, jelas Beni.
Dalam pidatonya, Beni menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Lebih lanjut Beni menjelaskan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pengelolaan Kas belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain masih terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum;
- Pengelolaan Persediaan belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain (a) Penatausahaan atas persediaan rusak/kadaluarsa belum memadai (b) Bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia; (c) Terdapat Persediaan yang belum dilaporkan dalam Saldo Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2021; dan (d) Tempat penyimpanan Persediaan tidak memadai;
- Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa (a) realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan; (b) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah tidak memadai serta terdapat pengeluaran belanja tidak sesuai ketentuan; (c) kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
- Pelaksanaan Belanja Modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan, serta jalan.
LHP Kinerja dan IHPD
Selain LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2021, turut diserahkan pula LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
Beni menjelaskan, dalam upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu dan telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme musrenbang dan pokok pikiran DPRD.
Namun, BPK memberikan catatan terkait upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai dan pemberdayaan masyarakat miskin yang tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya dilakukan.
Adapun IHPD Tahun 2021 yang turut diserahkan bersama dengan LHP LKPD dan LHP Kinerja memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Tahun 2021.
“IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelas Beni.
Dalam kesempatan tersebut, Beni meminta kepada Gubernur dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, Beni juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu masih rendah dan harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk itu Beni meminta supaya Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
Menutup sambutannya Beni berpesan bahwa BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sebelum penyerahan LHP LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan LHP LKPD TA 2021 pada enam Pemerintah Daerah. Didahului oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada (14/4), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada (13/5), serta Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada (17/5). Seluruh Pemerintah Daerah tersebut mendapatkan opini WTP dari BPK. (***/htu)