BENGKULU – Untuk kelima kalinya Pemprov Bengkulu berhasil mempertahankan opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2017 atas LKPD TA 2021. Kendati demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap mengingatkan agar dijadikan informasi untuk pengambilan keputusan penganggaran. Serta mendorong dan memotivasi Pemprov untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban APBN. ” Kita memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Bengkulu TA 2021 “, kata Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi, SE, M.Com, AK, CA, CSFA, CFrA dalam sidang paripurna pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dijelaskannya, usai dilakukan pemeriksaan dan pemberian opini WTP pihaknya tetap mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait makna opini WTP. Pasalnya, masih ada temuan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan. Terkait atas temuan ini, ia menekankan bahwa catatan tersebut wajib ditindaklanjuti Gubernur dan jajarannya sesuai rekomendasi atas LHP selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sumber : Rakyat Bengkulu