KEPAHIANG – Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang tuntas menyampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu kepada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang. Dengan itu pula seluruhnya sudah bisa mengajukan permohonan untuk proses pencairan dana hibah Banparpol tahun 2022. Sudah tidak ada permasalahan (temuan) dari hasil audit tersebut. Sebagaimana dikemukan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. ” Kalau kita lihat hasil audit tidak ada sifatnya mengembalikan TGR, tapi mungkin hanya ada catatan saja untuk bahan perbaikan ke depan dan evaluasi. Dengan itu pula silahkan siapkan syarat untuk mengajukan permohonan pencairan, karena syarat wajib untuk proses pencairan sudah diterima 10 Parpol di Kepahiang (LHP)”, jelas Kepala Badan Kesbangpol.
Sumber : Rakyat Bengkulu