BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan Seluma tahun 2020. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH. itu menghadirkan empat saksi untuk didengarkan keterangannya. Dalam sidang kemarin, empat saksi memberikan keterangan yang cukup menarik. Dimana mereka mengaku kalau proyek pengadaan laptop dan alat cuci tangan dilakukan semuanya atas perintah alias sudah dikondisikan Kepala Bidang (Kabid). Sementara itu, usai persidangan JPU menjelaskan pada sidang kemarin, pihaknya memanggil beberapa saksi yakni dari UPTD yang kemudian memberikan keterangan mengenai pendistribusian laptop, dan dua orang satpam dan pemilik las tempat pembuatan alat pencuci tangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu