CURUP – Joko Darmono, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 – 2021 di salah satu desa di kecamatan itu. Laporan itu dimasukkan ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. Informasi saat ini Kejari Rejang Lebong tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan atas laporan tersebut. Dijelaskan Joko Darmono karena banyak yang diduga menyimpang dari pengelolaan ADD maupun DD di desa yang dia lapor, sehingga dia memilih melaporkan ke penegak hukum. Mulai dari dugaan mark up pengerjaan bronjong, dugaan mark up pembuatan siring dan beberapa kegiatan lainnya. Sementara itu Kejari RL yang coba dikomfirmasi kemarin, belum memberikan jawaban. Termasuk sejauh mana perkembangan Pulbaket dari pengaduan yang disampaikan Joko Darmono.
Sumber : Rakyat Bengkulu