Kejagung Setor Rp253 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi IM2

Kejaksaan Agung menyetor uang sebesar Rp253 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari terpidana Indar Atmanto dalam perkara korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum pada PT Indosat Mega Media (IM2). Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyelamatan pemulihan negara ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti.

Dalam putusan kasasi itu, IM2 juga dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar.

Catatan Berita selengkapnya dapat diunduh disini.

Sumber Berita:

  1. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/482642/kejagung-setor-rp253-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-korupsi-im2
  2. https://rilis.id/Hukum/Berita/Wow-Uang-Rp253-M-Diselamatkan-Jaksa-dari-Kasus-Korupsi-PT-Indosat-Mega-Media-H56Q9uZ
  3. https://kabar24.bisnis.com/read/20220401/16/1517857/kejagung-setor-uang-rp25335-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-im2
  4. https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/?s=ASet