KOTA BENGKULU – Sidang korupsi penjualan lahan Pemkot Bengkulu seluas 8,9 hektare di Perumahan Korpri kembali digelar kemaren (23/6) di PN Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan.Dalam sidang itu, mantan camat Asnawi Amri Muara Bangkahulu, Asnawi Amri yang menjadi terdakwa Dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.
Sumber: Rakyat Bengkulu