MUKOMUKO – PT. Pandora Energi Persada (PEP) keberatan melaksanakan pengembalian uang yang mencapai Rp 649 juta. Meskipun nilai pengembalian yang diminta itu dianggap lebih bayar dari Pemkab Mukomuko sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan informasi yang didapatkan bahwa PT. Pandora Energi Perseda (PEP) menyampaikan keberatan melalui lisan dan juga tertulis, melalui berita acara klarifikasi hasil pemeriksaan.
Sumber: Rakyat Bengkulu