SELUMA – Sidang dugaan korupsi dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020, kemarin (12/7) kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu. Dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Emzaili (Mantan Kadispendik Seluma) dan FIlya Yudiati Amara (Menantu Emzaili). Sidang ini diketua majelis Hakim, Diky Wahyudin Susanto, SH.
Sumber: Rakyat Bengkulu