MUKOMUKO – Pengembalian lebih bayar karena hasil pekerjaan kurang volume, belum sepenuhnya rampung. Dari tiga rekanan yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdap[at lebih bayar, hanya dua reknan yang telah menyelesaikan pengembalian hingga 100 persen.
Sumber: Rakyat Bengkulu