KOTA BENGKULU – Penyidik Pidus Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memotongi aset milik Dewi Hastuti terpidana kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Kota Bengkulu tahun 2015. Saat ini aset tersebut masih dalam proses perhitungan.Kejari Bengkulu masih belum bisa memberikan bocoran terkait beberapa nilai aset tersebut jika dirupiahkan.
Sumber: Rakyat Bengkulu