BENGKULU UTARA-PT Jaya Abadi dan PT Petronesia sebagai vendor material pembangunan jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung, tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebanyak 2 kali terkait permasalahan tanggungan pajak pembelian material dari kawasan tambang PT Rejang Mandiri Group (RMG).
Sumber : Rakyat Bengkulu