SELUMA – Berkas perkara tersangka, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Herwansyah belum dikembalikan P19 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan bahwa usai dikembalikan untuk dilengkapi penyidik, berkas tersebut hingga saat ini belum ada tanda-tanda dikembalikan lagi.
Sumber : Rakyat Bengkulu