BENGKULU UTARA – Kombinasi perhitungan kerugian negara (KN) dalam perkara korupsi bantuan program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2019 dan 2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah selesai dilakukan BPKP. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisdus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH menyebutkan, untuk hasil perhitungan dari BPKP ini sudah selesai sesuai keterangan Kepala KejaksaanTinggi (Kajati) sebelumnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu