BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah membentuk tim khusus (Timsus) penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab, catatan temuan setelah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 22 Me lalu, atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 itu, belum mencapai 75 persen. Meskipun telah diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindaklanjut temuan, terhitung penyerahan opini WTP.
Sumber : Bengkulu EKspress