BENGKULU UTARA – Hasil perhitungan kerugian negara (KN) bantuan progran Replanting di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara (BU) tahun 2019 dan 2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan resmi disampaikan hari ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisdus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristanti Andriani, SH, MH mengatakan dari hasil koordinasi pihaknya dengan BPKP disebutkan bahwa perhitungan hasil KN tersebut telah diekspos internal oleh pihak BPKP.
Sumber : Rakyat Bengkulu