MUKOMUKO – Berkas dua tersangka korupsi Jembatan Menggiring Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko pada tahun 2018 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (Kejati Bengkulu) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa (20/9). Dimana Sebelumnya Direktorat Re serse Kriminal Khusus (Ditreskrim sus) Polda Bengkulu sudah menetap kan dua tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Mulya Per mai Laksono, Anas Firman Lesmana dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin, Syah rudín juga selaku bagian Keuangan yang memenangkan tender proyek.
Sumber : Rakyat Bengkulu