MUKOMUKO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak keberatan atau eksepsi dari mantan Sekda Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah, dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dodi Ramadhan, pada Kamis (22/9). Sidangan dengan agenda putusan sela ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Diketuai majelis hakim, Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum.
Sumber : Rakyat Bengkulu