KOTA BENGKULU- Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Randy Pradityo, SH, MH menjelaskan, dana bergulir Samisake merupakan pembiayaan atau pinjaman, yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. “Dasar hukumnya ada pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah,” jelas Randy.
Sumber : Rakyat Bengkulu