MUKOMUKO – Fakta persidangan pemeriksaan saksi pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Menggiring CS di Kabupaten Mukomuko Satker PJN Provinsi Bengkulu kembali terungkap. Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin. Mereka merupakan saksi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu yakni, Gatot, Yuzri Fahmi, Yudi Arfani, Hermanto Iksan, Insani, Umar, dan Surahmad.
Sumber : Rakyat Bengkulu