MUKOMUKO – Jumlah tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik pengolahan ikan runca menjadi tepung ikan di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko senilai Rp 1 miliar itu bakal bertambah. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko menyakini korupsi proyek kucuran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmi grasi (Kemendes PDTT) itu tidak akan mungkin dilakukan hanya seorang diri.
Sumber: Rakyat Bengkulu