KAUR – Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu be berapa waktu lalu membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor 188.4.45-01 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Beriang Tinggi. SK tersebut menjadi objek gugatan Sinarmin, Cakades nomor urut dua Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Pihak penggugat meminta kepala desa yang menjabat digantikan oleh Pejabat Sementara (PJS) terlebih dahulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu