MUKOMUKO – Dua terdakwa Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin beri kan keterangannya pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan Menggiring CS Satker PJN Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2018, kemarin. Mengejutkan, Syahrudin buka-bukaan menerima kewenangan peminjaman perusahaan PT Mulya Permai Laksono.
Sumber : Rakyat Bengkulu