SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima pengembalian uang kerugian negara (KN) dari perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Kali ini giliran Sekretaris Desa Padang Genting, Herlian Muyadi yang menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 25 juta. Penyerahan uang oleh Herlian yang juga ter sangka dalam kasus tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Seluma, kemarin (27/10). Total kerugian negara sebesar Rp 49 juta telah dikembalikan para tersangka dari total kerugian negara Rp 107.805.000 atas pekerjaan pengoralan jalan Desa Padang Genting tahun 2017.
Sumber : Rakyat Bengkulu