KOTA BENGKULU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 68 Kota Bengkulu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bengkulu tanggal 18 April 2022 terkait penyimpangan dana BOS sebesar Rp 50.789.351. Unit Tipidkor Polres Bengkulu kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber : Bengkulu Ekspress