MUKOMUKO- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan penyimpangan tiga paket pekerjaan jalan di Kabupaten Mukomuko di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021.Dari pantauan RB, penyidik melaku kan pemeriksaan kepada dua konsultan pengawas yakni Dirut CV Pribia, Dwi Oktarina, Dirut CV. Cakra Manunggal, Itnu Bagiyo pada Selasa (29/11) di gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu