MUKOMUKO-Dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan tiga paket pekerjaan jalan Kabupaten Mukomuko di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan pemeriksaan kepada 15, saksi. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengungkapkan, 15 orang saksi menjalani pemeriksaan penyidik tersebut merupakan penyelenggara negara dan kontraktor.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu