MUKOMUKO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kemarin (12/12) memvonis bersalah dua terdakwa kasus korupsi proyek pem- bangunan Jembatan Menggiring Cs di Kabupaten Mukomuko. Kedua terdakwa yakni Anas Firman (49) selaku Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono (MPL) dan Syahrudin (46) petugas bagian keuangan di PT. MPL, selaku pemenang lelang proyek jembatan tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu