Bengkulu, 23 Desember 2022. Rangkaian terakhir dari penyerahan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Semester II Tahun 2022 pada hari ini adalah penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kaur dan Instansi Terkait Lainnya di Bintuhan. Kepala Perwakilan (Kalan) Muhamad Toha Arafat yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi dan Pemeriksa Madya Meri Yanti menyerahkan LHP kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah di Ruang Rapat Kepala Perwakilan pada pukul 10.30 WIB.
Hadir dari Lembaga Perwakilan yaitu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur Alpen Syah, Kepala Daerah yaitu Bupati Kaur H. Lismidianto, serta Inspektur Kabupaten Kaur Harika, serta para pejabat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan terkait tujuan pemeriksaan dan pokok-pokok temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian dari Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta peraturan perubahan dan pelaksanaan lainnya dalam semua hal yang material.
Lebih lengkapnya dapat mengunduh siaran pers disini.